Kontroversi RKUHP, BEM STIH Dharma Andigha Minta Pemerintah Junjung Tinggi Tranparansi dan Keterbukaan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 1 Juli 2022 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haidy Arsyad, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi llmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor./Dok.And

Haidy Arsyad, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi llmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor./Dok.And

APAKABAR BOGOR – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi llmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor meminta pemerintah untuk membuka draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) serta melibatkan elemen masyarakat dalam prosesnya.

Menurut Aceng, Ketua BEM STIH Dharma Andigha dirinya menilai, proses pembuatan RKUHP tidak menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi publik. Hal itu dibuktikan dengan tidak bisa dibukanya draf RKUHP hingga saat ini.

“Sehingga kami dan masyarakat tidak dapat ikut memantau dan meninjau terkait permasalahan yang ada di dalam draft RKUHP ini,” kata Aceng. Jum’at, 1 Juli 2022.

Selain menuntut keterbukaan draf RKUHP, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk menghapus setiap pasal-pasal yang bertentangan serta mengancam HAM dalam negara yang berdemokrasi.

BEM STIH Dharma Andigha juga menuntut Presiden dan DPR RI mempertimbangkan pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.

“Kami menuntut Presiden dan DPR RI sebagai penentu suatu kebijakan untuk kembali membahas serta mempertimbangkan pasal-pasal yang bermasalah,” tegas Aceng.

Sementara itu, Haidy Arsyad Wakil Ketua BEM STIH Dharma Andigha mengatakan, pembahasan RKUHP sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 1964, namun hingga sekarang belum disahkan karena berbagai polemik dalam pembahasannya.

“Pembahasan mengenai ide dasar terkait asas-asas dalam RKUHP, khususnya pada asas legalitas diperluas konsepsinya,” ujar Haidy.

Menurut Haidy, hal tersebut bertujuan agar peraturan Undang-undang Hukum Pidana sesuai dengan kultur bangsa Indonesia, tidak hanya dari sisi kepastian hukum, namun juga pada sisi keadilan hukum.

Haidy mengungkapkan, pihaknya telah menolak pengesahan RKUHP karena berbagai permasalahan, namun kini direncanakan pengesahannya di bulan Juli.

“Beberapa pasal yang bermasalah antara lain adalah pasal 273, pasal 354, pasal 240 dan 241, pasal 439 dan 310 yang intinya hak berpendapat lebih dibungkam dan disulitkan,” pungkasnya. (And)

Berita Terkait

RUU Penyiaran Kontroversial: Mengapa Pasal Jurnalisme Investigasi dan Sensor Konten Jadi Sorotan Dunia?
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Gus Ipul Menepi dari Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal
Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo
Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen di Pilkada Jawa Barat 2024
Keunggulan Rudy-Ade di Pilkada di Pilkada Disambut Dukungan Sekber Wartawan Bogor
Prabowo Subianto Minta Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:23 WIB

RUU Penyiaran Kontroversial: Mengapa Pasal Jurnalisme Investigasi dan Sensor Konten Jadi Sorotan Dunia?

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:45 WIB

Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:01 WIB

Gus Ipul Menepi dari Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Selasa, 22 April 2025 - 11:27 WIB

Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:04 WIB

Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo

Berita Terbaru