APAKABAR BOGOR – Tim Advokasi Rohmat Selamat SH MKn mendampingi Muhammad Manggus, seorang warga Jakarta dengan melaporkan FS ke Polres Bogor, terkait kasus sengketa tanah.
FS dilaporkan oleh Muhammad Manggus karena telah melakukan tindak pidana larangan pemakaian tanah atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
Atau kuasanya yang sah, pada lahan seluas 4000 meter dari total luas lahan kurang lebih 8000 H, yang berlokasi di Ciawi Kabupaten Bogor.
Rohmat Selamat SH MKn selaku kuasa hukum pelapor menerangkan bahwa kliennya yang bermana Muhammad Manggus merupakan pihak yang memiliki sertifikat yang sah dan diakui oleh negara.
Selama ini tanah tersebut tanah tersebut diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki surat ke pemilikannya
“Yang jelas, klien kami dirugikan hingga sebesar 12 miliar rupiah,” ujar Rohmat Selamat, Rabu 18 Mei 2022.
Sementara itu, Chandra Kusuma Prabawa, SH advokat kantor Rohmat Selamat SH MKn menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi tegak keadilan.***