Kejari Kabupaten Bogor Pastikan Pelanggar PPKM Darurat akan Langsung Disidang di Tempat

- Pewarta

Rabu, 7 Juli 2021 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bersama Muspida Kabupaten Bogor melakukan sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat. /Dok. Wido

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bersama Muspida Kabupaten Bogor melakukan sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat. /Dok. Wido

AOAKABAR BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bersama Muspida Kabupaten Bogor melakukan sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat di sekitaran Cibinong, bertempat di Unit Lantas Simpang CCM Cibinong, Rabu 7 Juli 2021.

Saat di temui awak media di lapangan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, S.H, M.H. menjelaskan, yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Sidang Tipiring hari adalah warga masyarakat yang melaksanakan aktifitas di luar rumah akan tetapi tidak menerapkan prokes seperti memakai masker ataupun bagi warung-warung atau toko yang tetap melayani pengunjung makan di tempat atau tidak menerapkan prokes sebagaimana mestinya.

“Dalam pelaksanaan sidang hari pertama ini di dapat pelanggar PPKM Darurat sebagak 19 orang yang rata-rata tidak menggunakan masker, dan terhadap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 karena terbukti telah melanggar Pasal 34 Perda Jabar No. 5 tahun 2021,” ucapnya.

Di tempat terpisah Kajari Kabupaten Bogor Munaji S.H, M.H. menyampaikan, pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pelanggar aturan PPKM Darurat dikarenakan sosialisai yang dilakukan selama ini agar tetap berada di rumah dan taat pada Prokes tidak begitu diindahkan oleh masyarakat.

“Sehingga perlu dilakukan penindakan sehingga ada effect jera bagi pelanggar dan bagi masyarakat yang tidak melanggar agar lebih taat dalam menjalankan aturan selama pemberlakuan PPKM Darurat ini sehingga tidak ditindak seperti pelanggar hari ini,” ujar Munaji

Munajipun mengharapapkan dan menghimbau warga masyarakat agar selama pelaksanaan PPKM darurat ini warga masyarakat tetap berada dirumah dan taat terhadap aturan Prokes selama PPKM Darurat.

“Selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor mengalami trend penurunan jumlah warga yang terpapar Covid-19 dan penyebaran Virus Covid-19 di Kab Bogor dapat ditekan dengan baik,” Ungkapnya. (wid)

Berita Terkait

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025
Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:15 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Berita Terbaru