Kejari Kabupaten Bogor Pastikan Pelanggar PPKM Darurat akan Langsung Disidang di Tempat

- Pewarta

Rabu, 7 Juli 2021 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bersama Muspida Kabupaten Bogor melakukan sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat. /Dok. Wido

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bersama Muspida Kabupaten Bogor melakukan sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat. /Dok. Wido

AOAKABAR BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bersama Muspida Kabupaten Bogor melakukan sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat di sekitaran Cibinong, bertempat di Unit Lantas Simpang CCM Cibinong, Rabu 7 Juli 2021.

Saat di temui awak media di lapangan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, S.H, M.H. menjelaskan, yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Sidang Tipiring hari adalah warga masyarakat yang melaksanakan aktifitas di luar rumah akan tetapi tidak menerapkan prokes seperti memakai masker ataupun bagi warung-warung atau toko yang tetap melayani pengunjung makan di tempat atau tidak menerapkan prokes sebagaimana mestinya.

“Dalam pelaksanaan sidang hari pertama ini di dapat pelanggar PPKM Darurat sebagak 19 orang yang rata-rata tidak menggunakan masker, dan terhadap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 karena terbukti telah melanggar Pasal 34 Perda Jabar No. 5 tahun 2021,” ucapnya.

Di tempat terpisah Kajari Kabupaten Bogor Munaji S.H, M.H. menyampaikan, pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pelanggar aturan PPKM Darurat dikarenakan sosialisai yang dilakukan selama ini agar tetap berada di rumah dan taat pada Prokes tidak begitu diindahkan oleh masyarakat.

“Sehingga perlu dilakukan penindakan sehingga ada effect jera bagi pelanggar dan bagi masyarakat yang tidak melanggar agar lebih taat dalam menjalankan aturan selama pemberlakuan PPKM Darurat ini sehingga tidak ditindak seperti pelanggar hari ini,” ujar Munaji

Munajipun mengharapapkan dan menghimbau warga masyarakat agar selama pelaksanaan PPKM darurat ini warga masyarakat tetap berada dirumah dan taat terhadap aturan Prokes selama PPKM Darurat.

“Selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor mengalami trend penurunan jumlah warga yang terpapar Covid-19 dan penyebaran Virus Covid-19 di Kab Bogor dapat ditekan dengan baik,” Ungkapnya. (wid)

Berita Terkait

Bogor Media Circle (BMC) Ajak Kolaborasi Dunia Usaha Bogor Berpromosi Lewat Publikasi Press Release
Pemerintah Desa Tugu Jaya Dinilai Abaikan UU KIP, KANNI Siapkan Langkah Hukum
Bukan Demo dan Geruduk, Ormas Centong Pilih Aksi Makan Bersama
LSM Sweeping Dokter Praktik di Bogor, Netizen Geram: Ini Urusan Dinkes!
SIJI dan KANNI Jalin Kemitraan Strategis Dorong Percepatan Desa Digital di Kabupaten Bogor
Warga Cisalada Minta Potongan Bantuan Bencana Dikembalikan: Kami Butuh Dana Itu untuk Merampungkan Rumah
Dana Bantuan Bencana di Desa Cisalada Diduga Dipotong Rp2,5 Juta per KPM, Warga Geram
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Keuangan Desa, KANNI Tuntut Akses Dokumen Samisade Sukakarya

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:33 WIB

Pemerintah Desa Tugu Jaya Dinilai Abaikan UU KIP, KANNI Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:52 WIB

Bukan Demo dan Geruduk, Ormas Centong Pilih Aksi Makan Bersama

Senin, 5 Mei 2025 - 21:12 WIB

LSM Sweeping Dokter Praktik di Bogor, Netizen Geram: Ini Urusan Dinkes!

Senin, 5 Mei 2025 - 14:45 WIB

SIJI dan KANNI Jalin Kemitraan Strategis Dorong Percepatan Desa Digital di Kabupaten Bogor

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:57 WIB

Warga Cisalada Minta Potongan Bantuan Bencana Dikembalikan: Kami Butuh Dana Itu untuk Merampungkan Rumah

Berita Terbaru