Kejari Kab. Bogor Tangkap Terpidana HM Husni di Kedung Jaya Tanah Sereal

- Pewarta

Jumat, 19 Februari 2021 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan terhadap terpidana H. M. Husni. /Dok. Wdo

Penangkapan terhadap terpidana H. M. Husni. /Dok. Wdo

APAKABAR BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penangkapan terhadap terpidana H. M. Husni di kediaman nya di Jalan Cimanggu Bogor, Kelurahan Kedung Jaya,  Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Kamis 18 Februari 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Munaji S.H, M.H melalui Kasi Intel, Juanda, S.H, M.H. menjelaskan, Penangkapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 513/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 122/PIDSUS/2019/PT.BDG tanggal 18 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1044 K/Pid/2019 tanggal 18 Nopember 2019.

“Yaitu menyatakan, Bahwa Terdakwa H.M.Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan maksud yang sama, menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui  bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut,” ucapnya.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa H.M.Husni dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dan membebani dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” lanjutnya.

Juanda menegaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan Tim Tangkap Buronan (Tabur) ini sebagai wujud pelaksanaan program Intelijen Kejaksaan Agung dalam rangka mengurangi tunggakan terpidana yang belom di eksekusi dan telah berkuatan hukum tetap sehingga proses penuntutan dalam berjalan secara tuntas dan sempurna

BACA JUGA: Businesstoday.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.

“Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menghimbau kepada para terdakwa yg telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk bisa melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus dijemput oleh tim tabur Kejari Kabupaten Bogor,” tutupnya. (wdo)

Berita Terkait

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:52 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:39 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:50 WIB

Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Rabu, 22 April 2026 - 11:54 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga

Berita Terbaru