KANNI Cium Aroma Penyalahgunaan Penggunaan Dana Bos Reguler Sejumlah SMA Negeri di Kota Bogor

- Pewarta

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten Bogor./Dok.Apakabarbogor.com

Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten Bogor./Dok.Apakabarbogor.com

APAKABARBOGOR.COM – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor mencium adanya dugaan kongkalingkong sejumlah SMA Negeri di Kota Bogor, ketika disurati mengenai penggunaan dana BOS reguler.

Bagaimana tidak, sejumlah sekolah tersebut, kompak membalas surat permohonan informasi publik penggunaan dana BOS reguler yang diajukan KANNI, dengan tidak mengindahkan Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Surat permohonan informasi publik penggunaan dana BOS reguler kami layangkan pada 26 Juni 2024 kepada para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri tersebut, para kepala sekolah dengan kompak membalas surat permohonan kami dengan bunyi dan isi surat yang sama,” kata Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad. Senin, 05 Agustus 2024.

Haidy, sapaan akrabnya menjelaskan, dalam surat balasan yang diterima KANNI, sejumlah SMA Negeri itu menanggapi, bahwa pihaknya telah menggunakan dana BOS sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

“Pihak sekolah juga berdalih penggunaan dana BOS reguler sudah disosialisasikan, dan telah dilakukan pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” jelas Haidy.

Surat balasan dari PPID SMA Negeri tersebut tentu membuat pihaknya tidak puas, karena tidak sesuai dengan Undang – undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perki 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

“Di sana sangat tegas dikatakan bahwa kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana, serta atasan PPID wajib menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi,” tegasnya.

Sehingga, imbuh dia, jika kewajiban ini tidak dijalankan oleh pihak sekolah, KANNI akan melakukan langkah tegas dengan mengajukan gugatan sengketan informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, agar diselesaikan melalui Sidang Ajudikasi Nonlitigasi.

“Ada ancaman pidana bagi badan publik yang tidak memberika informasi kepada setiap pemohon informasi, yakni diatur pada pasal 52 Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi badan publik yang sengaja tidak menyediakan inpormasi akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara,” tandasnya.

Dia menambahkan, sebelum melangkah untuk mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, KANNI terlebih dahulu menanggapi surat balasan sejumlah SMA Negeri yang diduga bermain mata.

“Sampai saat ini informasi yang kami mohonkan dan belum kami terima tanggapan dari surat keberatan yang kami layangkan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, informasi publik yang dimohonkan KANNI adalah laporan realisasi dan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan dokumen lainnya yang bersifat terbuka. (Red)

Berita Terkait

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB