APAKABAR CIAMPEA – Dalam upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten Bogor, Polsek Ciampea bersama Koramil 2114/Ciampea, Sat Pol PP, dan Dishub yang tergabung dalam satuan gugus tugas Penanganan Covid 19.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Melaksanakan operasi penerapan Protokol kesehatan kepada Pengguna Jalan. Di simpang Mega baja, Cibanteng. Jum’at 15 Januari 2020.

Dijelaskan Kapolsek Ciampea, Kompol Beben Susanto, bahwa Operasi Yustisi mobile diwilayah hukum Polsek Ciampea dengan penegakan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar pada saat keluar rumah.

“Secara serempak menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, hari ke lima PPKM, dalam pelaksanaan kegiatan juga melakukan tindakan berupa teguran kepada 12 orang karena tidak menggunakan masker.

Dan memberikan sanksi sosial yaitu Push up, pembacaan teks Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Cibanteng, Warso, menambahkan dalam pelaksanaan ops yustisi penegakan PPKM.

Pemerintah Desa memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap warga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

Dan membagikan masker 100 buah kepada warga pengguna jalan.

“Dengan adanya operasi yustisi ini, kami berharap warga semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama 3M dan 1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun,” pungkasnya. (Haidy/Undy)