APAKABAR CIAMPEA – Acara resepsi pernikahan di Kampung Bong RT.003/007 Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, dibubarkan Satuan Tugas (Satgas) Covid 19. Minggu, 18 Juli 2021.
Hajatan tersebut dibubarkan karena di Kabupaten Bogor tengah menerapkan PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ciampea, AKP Budi Utama. SH dan sejumlah anggota dari Koramil Ciampea, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepala Desa Cibanteng, langsung mendatangi acara hajatan pernikahan keluarga Unus.
Kebetulan hari ini merupakan waktu pernikahan putrinya yang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Awalnya pemangku hajat ini dibuat kaget dengan kedatangan Satgas Covid 19.
Baca Juga:
BGN Tanggapi Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal
Begitu datang ke lokasi hajatan, petugas terlebih dahulu memberikan arahan dan meminta hajatan untuk dihentikan.
“Kami imbau kepada tuan rumah yang punya hajat, untuk tidak melanjutkan acara resepsi. Karena tidak sesuai dengan peraturan PPKM darurat yang saat ini masih berjalan guna mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ciampea, AKP Budi Utama.
Menurut Budi, acara hajatan yang dibubarkan tersebut adalah acara pernikahan yang diduga tidak menaati protokol kesehatan.
Acara pernikahan tersebut berpotensi menghadirkan banyak tamu yang menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:
Pemkab Bogor Melalui Dinsos Kabupaten Bogor Menyerahkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat
Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Indikasi ‘Matahari Kembar’ Saat Para Menteri Sowan ke Jokowi
GRIB Jaya Depok Pecat Anggota Terlibat Pembakaran Mobil Polisi, Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum
“Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat,” jelas Budi. (Haidy)