APAKABAR CIAMPEA – PPKM Darurat di Kabupaten Bogor dengan aturan-aturan serta batasan yang telah ada dalam intruksi pemerintah pusat.
Mensukseskan pengendalian laju kasus Covid-19, Satgas Gabungan Koramil 0621-14 – Polsek Ciampea dibantu Satpol PP dan Dishub menggelar Operasi Yustisi di Pasar Jum’at, Desa Cibitung Tengah, Kecamatan Tenjolaya.
Danramil Ciampea, Kapten Inf Agus Purnama Yusup menjelaskan, terhitung sejak 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 khususnya area publik di wilayah Kecamatan Ciampea dan Tenjolaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat akan ditutup.
”Dengan adanya penerapan PPKM Darurat tersebut, TNI – Polri di sektor wilayah bersama pemerintah tingkat Kecamatan sampai desa terus bersinergi dalam penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat ” jelasnya. Minggu, 18 Juli 2021.
Baca Juga:
Polisi Bogor Kota Harumkan Indonesia di Ajang Taekwondo Dunia
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Si Propam Polresta Bogor Kota Tingkatkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial
Danramil menjelaskan selama penerapan PPKM Darurat, tempat – tempat umum seperti pasar, rumah makan, warung tradisional dan pertokoan tetap buka, namun dengan adanya pembatasan pengunjung, sudah diatur maksimal buka hanya sampai jam 8 malam.
“Khusus warung makan atau penjual makanan, dengan sistem pesan dibungkus langsung dibawa pulang, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan,” katanya.
Ia pun berharap kepada para pengendara dan warga masyarakat benar – benar disiplin prokes, dengan adanya dukungan dan kesadaran dari masyarakat, semoga penanganan pencegahan Covid-19 akan berhasil. (Haidy)