APAKABAR CIAMPEA – PPKM Darurat di Kabupaten Bogor dengan aturan-aturan serta batasan yang telah ada dalam intruksi pemerintah pusat.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Mensukseskan pengendalian laju kasus Covid-19, Satgas Gabungan Koramil 0621-14 – Polsek Ciampea dibantu Satpol PP dan Dishub menggelar Operasi Yustisi di Pasar Jum’at, Desa Cibitung Tengah, Kecamatan Tenjolaya.

Danramil Ciampea, Kapten Inf Agus Purnama Yusup menjelaskan, terhitung sejak 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 khususnya area publik di wilayah Kecamatan Ciampea dan Tenjolaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat akan ditutup.

”Dengan adanya penerapan PPKM Darurat tersebut, TNI – Polri di sektor wilayah bersama pemerintah tingkat Kecamatan sampai desa terus bersinergi dalam penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat ” jelasnya. Minggu, 18 Juli 2021.

Danramil menjelaskan selama penerapan PPKM Darurat, tempat – tempat umum seperti pasar, rumah makan, warung tradisional dan pertokoan tetap buka, namun dengan adanya pembatasan pengunjung, sudah diatur maksimal buka hanya sampai jam 8 malam.

“Khusus warung makan atau penjual makanan, dengan sistem pesan dibungkus langsung dibawa pulang, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan,” katanya.

Ia pun berharap kepada para pengendara dan warga masyarakat benar – benar disiplin prokes, dengan adanya dukungan dan kesadaran dari masyarakat, semoga penanganan pencegahan Covid-19 akan berhasil. (Haidy)