Dimasa PPKM Darurat, Koramil Ciampea dan Petugas Gabungan Gencar Operasi Yustisi di Pasar

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 12 Juli 2021 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babinsa Ciampea, Sertu Dantono mengimbau pedagang di pasar lama Ciampea agar patuh terhadap aturan pemerintah di masa PPKM Darurat./Dok.Apakabarciampea.com./Haidy

Babinsa Ciampea, Sertu Dantono mengimbau pedagang di pasar lama Ciampea agar patuh terhadap aturan pemerintah di masa PPKM Darurat./Dok.Apakabarciampea.com./Haidy

APAKABAR CIAMPEA – Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali, Koramil 0621 Ciampea bersama Polsek Ciampea dan Satpol PP gencar menggelar Operasi Yustisi  di wilayah Kecamatan Ciampea.

Dalam operasi yustisi kali ini petugas gabungan menyasar para pedagang di pasar Ciampea lama menghimbau agar mematuhi aturan pemerintah.

Babinsa Ciampea, Sertu Dantono mengatakan, para pedagang dan pembeli untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan penerapan 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas atau interaksi dengan orang lain). Selama berlangsungnya PPKM Darurat.

“Operasi yustisi hari ini kita tidak bosan bosannya menghimbau pedagang yang menjual makanan maupun pembeli agar mematuhi aturan PPKM Darurat,” ujar Sertu Dantono.

Terpisah, Danramil Ciampea, Kapten Inf Agus Purnama Yusup pada menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan petugas dengan target warga yang mengabaikan atau tidak menjalankan protokol kesehatan (Prokes) baik di tempat umum, perkampungan serta di jalan raya.

“Diberlakukannya PPKM Darurat Koramil Ciampea Smbersama unsur terkait yaitu Polsek dan Pol PP bersama-sama melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran warga yang tidak patuh Prokes” ucap Danramil.

Lebih lanjut Danramil menyampaikan, meminta kepada masyarakat di masa berlakunya PPKM Darurat ini, jangan sampai mengabaikan atau tidak menjalankan Prokes.

“Apabila masih ditemukan tidak menjalankan Prokes, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Haidy)

Berita Terkait

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Berita Terbaru