APAKABAR CIAMPEA – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Padjadjaran (LSM GENPAR) mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cibitung Tengah, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, temuan itu berawal adanya keluhan masyarakat yang mengaku dipungut biaya untuk mengurusi sertifikat sebesar Rp.800.000,-.
“Kami menerima keluhan dari masyarakat, bahwa mereka dipungut biaya oleh oknum aparatur atau panitia PTSL di Desa Cibitung Tengah untuk mengurusi sertifikat sebesar Rp. 800.000,-. Tentu, ini dugaan perbuatan yang melawan hukum,” kata Sambas Alamsyah, Ketua Umum LSM GENPAR. Senin (11/07).
Lebih lanjut, Sambas mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pengkajian berdasarkan SKB 3 Menteri dengan penentuan nominal yaitu sebesar Rp. 150.000,- diperkuat lagi Peraturan Bupati (PERBUP) Bogor tentang PTSL dalam BAB III Pasal 4.
“Ini jelas kelewat batas. Karena dalam aturan dan atau mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, untuk biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL tidak boleh lebih dari 150 ribu per buku. Artinya, ketika ditemukan ada yang memungut biaya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan, dan itu pungli,” tegasnya.
Sambas mengaku telah megantongi sejumlah bukti kwitansi berstempel yang diduga kuat dipungut oleh oknum aparatur pemerintah desa atau panitia PTSL di Desa Cibitung Tengah.
“Kami sudah mengantongi buktinya, hal ini patut dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena sudah termasuk dalam unsur pungli,” pungkasnya.
PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTSL).
Program tersebut, memang dikenakan biaya, namun, biaya tersebut tidak melebihi dari Rp 150 ribu rupiah. Sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018. (Red)
Baca Juga:






