APAKABARBOGOR.COM – Hari ini Komisi Pemilihan Umum RI akan melakukan penetapan Daftar Calon Tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk pilpres 2024.
Penetapan pasangan Capres Cawapres untuk pilpres 2024 akan menggunakan undang-undang pemilu yang telah direvisi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menjelaskan penetapan daftar Calon tetap paslon Capres Cawapres akan dilakukan pada hari ini, senin 13 November 2023.
Sebelum mengumumkan penetapan pasangan Capres-Cawapres KPU akan menggelar rapat pleno tertutup.
Baca Juga:
Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan Ditingkatkan Statusnya, dari Pengawasan ke Penyelidikan
DPR RI Panggil Pengelola KEK Lido PT MNC Land Lido, Jika Tak Hadir akan Lakukan Pemanggilan Paksa
KANNI Kabupaten Bogor Apresiasi Kehadiran Kades Tugu Utara, Sengketa Informasi Selesai di Mediasi
KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal capres-Cawapres untuk pemilu 2024.
Baca artikel lainnya di sini : Hasil Survei Populi Sebut Prabowo – Gibran Head to Head Menang 59,8 Persen versus Anies – Muhaimin
Tiga bapaslon itu adalah pasangan:
1. Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dari koalisi perubahan,
Baca Juga:
PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik
Baca artikel lainnya, di sini: Bursa Media Online Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
2. Ganjar Pranowo – Mahfud MD dari koalisi PDI Perjuangan
3. Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju.
Pasangan Anies-Muhaimin dari koalisi perubahan diusung Nasdem, PKB, PKS, dan partai Ummat.
Baca Juga:
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura,
Sedangkan Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diusung koalisi Indonesia Maju (KIM) diusung Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda dan PSI.
Paslon Prabowo-Gibran juga didukung partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima yang tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024.
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.***