Bus Besar yang Menuju Kawasan Wisata Cigwa Megamendung, Dikritisi Ketua AMBS

- Pewarta

Senin, 2 September 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bus yang berjajar di lokasi wisata Cigww, Megamendung.(Dok.Apakabarbogor/wan).

Bus yang berjajar di lokasi wisata Cigww, Megamendung.(Dok.Apakabarbogor/wan).

APAKABARBOGOR – Aliansi Masyarakat Bogor Selatan ((AMBIS) kritisi angkutan pengunjung ke tempat wisata Cigwa di Kecamatan Megamendung.

Ketua AMBS M. Muhsin menyebut, regulasi serta aturan dalam wisata perlu diperhatikan, jangan hanya demi keuntungan ramai pengunjung, hal lain terabaikan.

“Dalam azas ketertiban umum itu bahwa kepentingan umum harus diutamakan dalam pelayanan pemerintahan bernegara.

Dari pengamatan Kami tentunya ada aturan atas penggunaan kendaraan darat, baik mobil pribadi, maupun angkutan masal,”  Kata Muksin Kepada Wartawan. Sabtu(1/08/2024).

Untuk kendaraan bus sambungnya,  maka tentu aturannya harus disesuaikan dengan kelas jalan yang ada yang dilalui pada tujuan atau lokasi wisata tersebut.

Dia juga menegaskan, Pihak manajemen Cigwa itu harus tahu apakah bus ukuran besar diperbolehkan melewati kelas jalan desa hingga ketempat usaha wisatanya,

“Tentunya hal inipun akan terkait pula keamanan dan kenyamanan pengunjung selain resiko jalan menuju Cigwa yang berkontur kelokan dan tanjakan selain dampak kemacetan lalu lintas, “jelasnya.

Selain itu Muksin juga memaparkan, kajian AMDAL saat wisata itu disesuaikan perizinan dan peruntukan tentunya ditentukan sejak awal.

“Kami akan segera mengirimkan surat kepada pihak kecamatan Megamendung perihal Bus besar menuju ke kawasan wisata Cigwa dan akan menanyakan aspek perizinan atas usaha itu,” paparnya.

Dia juga mempertanyakan, Apa benar seperti ijin awal sambungnya, hanya untuk villa tempat tinggal.

“Non bisnis atau memang sudah ber IMB untuk hotel dan fasilitas wisata dalam bisnis untuk perdagangan dan jasanya itu”  terangnya.

Dilain hal menurut Muksin, ditekankan aturan pengunaan kelas jalan dalam UU dan PP Jelas sudah  aturannya, yakni mengacu pada UU 2/2022, PP 30/2021 dan Permen PUPR 05/2018.

“Pada  Pasal 35E ayat (2) UU 2/2022 dijelaskan bahwa daya dukung MST terberat jalan kelas I adalah 10 ton, dan jalan kelas II serta kelas III daya dukung MST terberat adalah 8 ton.

Dalam konteks Tonase saja beban jalan itu untuk bus besar sudah tidak sesuai dalam peraturan perundang.” Pungkasnya. (Wan/ash)

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Bogor Media Circle (BMC) Ajak Kolaborasi Dunia Usaha Bogor Berpromosi Lewat Publikasi Press Release
Pemerintah Desa Tugu Jaya Dinilai Abaikan UU KIP, KANNI Siapkan Langkah Hukum
Bukan Demo dan Geruduk, Ormas Centong Pilih Aksi Makan Bersama
LSM Sweeping Dokter Praktik di Bogor, Netizen Geram: Ini Urusan Dinkes!
SIJI dan KANNI Jalin Kemitraan Strategis Dorong Percepatan Desa Digital di Kabupaten Bogor
Warga Cisalada Minta Potongan Bantuan Bencana Dikembalikan: Kami Butuh Dana Itu untuk Merampungkan Rumah
Dana Bantuan Bencana di Desa Cisalada Diduga Dipotong Rp2,5 Juta per KPM, Warga Geram
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Keuangan Desa, KANNI Tuntut Akses Dokumen Samisade Sukakarya

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:33 WIB

Pemerintah Desa Tugu Jaya Dinilai Abaikan UU KIP, KANNI Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:52 WIB

Bukan Demo dan Geruduk, Ormas Centong Pilih Aksi Makan Bersama

Senin, 5 Mei 2025 - 21:12 WIB

LSM Sweeping Dokter Praktik di Bogor, Netizen Geram: Ini Urusan Dinkes!

Senin, 5 Mei 2025 - 14:45 WIB

SIJI dan KANNI Jalin Kemitraan Strategis Dorong Percepatan Desa Digital di Kabupaten Bogor

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:57 WIB

Warga Cisalada Minta Potongan Bantuan Bencana Dikembalikan: Kami Butuh Dana Itu untuk Merampungkan Rumah

Berita Terbaru