Bus Besar yang Menuju Kawasan Wisata Cigwa Megamendung, Dikritisi Ketua AMBS

- Pewarta

Senin, 2 September 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bus yang berjajar di lokasi wisata Cigww, Megamendung.(Dok.Apakabarbogor/wan).

Bus yang berjajar di lokasi wisata Cigww, Megamendung.(Dok.Apakabarbogor/wan).

APAKABARBOGOR – Aliansi Masyarakat Bogor Selatan ((AMBIS) kritisi angkutan pengunjung ke tempat wisata Cigwa di Kecamatan Megamendung.

Ketua AMBS M. Muhsin menyebut, regulasi serta aturan dalam wisata perlu diperhatikan, jangan hanya demi keuntungan ramai pengunjung, hal lain terabaikan.

“Dalam azas ketertiban umum itu bahwa kepentingan umum harus diutamakan dalam pelayanan pemerintahan bernegara.

Dari pengamatan Kami tentunya ada aturan atas penggunaan kendaraan darat, baik mobil pribadi, maupun angkutan masal,”  Kata Muksin Kepada Wartawan. Sabtu(1/08/2024).

Untuk kendaraan bus sambungnya,  maka tentu aturannya harus disesuaikan dengan kelas jalan yang ada yang dilalui pada tujuan atau lokasi wisata tersebut.

Dia juga menegaskan, Pihak manajemen Cigwa itu harus tahu apakah bus ukuran besar diperbolehkan melewati kelas jalan desa hingga ketempat usaha wisatanya,

“Tentunya hal inipun akan terkait pula keamanan dan kenyamanan pengunjung selain resiko jalan menuju Cigwa yang berkontur kelokan dan tanjakan selain dampak kemacetan lalu lintas, “jelasnya.

Selain itu Muksin juga memaparkan, kajian AMDAL saat wisata itu disesuaikan perizinan dan peruntukan tentunya ditentukan sejak awal.

“Kami akan segera mengirimkan surat kepada pihak kecamatan Megamendung perihal Bus besar menuju ke kawasan wisata Cigwa dan akan menanyakan aspek perizinan atas usaha itu,” paparnya.

Dia juga mempertanyakan, Apa benar seperti ijin awal sambungnya, hanya untuk villa tempat tinggal.

“Non bisnis atau memang sudah ber IMB untuk hotel dan fasilitas wisata dalam bisnis untuk perdagangan dan jasanya itu”  terangnya.

Dilain hal menurut Muksin, ditekankan aturan pengunaan kelas jalan dalam UU dan PP Jelas sudah  aturannya, yakni mengacu pada UU 2/2022, PP 30/2021 dan Permen PUPR 05/2018.

“Pada  Pasal 35E ayat (2) UU 2/2022 dijelaskan bahwa daya dukung MST terberat jalan kelas I adalah 10 ton, dan jalan kelas II serta kelas III daya dukung MST terberat adalah 8 ton.

Dalam konteks Tonase saja beban jalan itu untuk bus besar sudah tidak sesuai dalam peraturan perundang.” Pungkasnya. (Wan/ash)

Berita Terkait

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Berita Terbaru