Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J, Bisa Lepas dari Pidana? Begini Tanggapan LBH Linnus

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 14 Agustus 2022 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geri Permana, S.H. Direktur Eksekutif LBH Lintas Nusantara./Dok.And

Geri Permana, S.H. Direktur Eksekutif LBH Lintas Nusantara./Dok.And

APAKABAR CIAMPEA – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Nusantara Geri Permana turut menyoroti kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tembakan yang dilancarkan oleh Bhayangkara Dua (Bharada) E.

Kasus tewasnya Brigadir J diduga atas adanya perintah dari oknum Jenderal Polisi Bintang dua berinisial FS yang kini tengah ditetapkan status sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan sengaja.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD menilai bahwa Bharada E yang diduga menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, memiliki kemungkinan untuk bisa bebas dari jeratan hukum karena alasan adanya perintah.

Menanggapi hal tersebut Geri mengungkapkan, bahwa seandainya pun benar Bharada E melakukan tembakan itu karena adanya perintah dari Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi FS selaku atasannya, maka ia (Bharada E) tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena itu diluar dari konteks kedinasan sehingga tidaklah dibenarkan secara hukum.

Pasal 51 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa: Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana.

Menurut Geri bahwa rumusan delik dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP tersebut melaksanakan perintah jabatan ada unsur kewenangan.

Jika kita perhatikan seksama keterangan yang disampaikan dalam berbagai pemberitaan media massa, Bharada E diduga diperintahkan untuk menembak Brigadir J saat situasi tidak dalam keadaan darurat atau kegentingan memaksa.

“Terlebih jika korban (Brigadir J -red) bukanlah pelaku kejahatan tindak pidana yang dapat mengancam jiwa atau keselamatan keluarga sang Jenderal,” ujar Geri.

Masih menurut Geri, berkaitan dengan Pasal 51 ayat (1) KUHP tersebut tidak bisa diterapkan terhadap Bharada E untuk membuat alasan pembenar dan menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi yang bersangkutan.

“Sebab, hal tersebut bukanlah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan yang sah secara hukum melainkan berpotensi melakukan pelanggaran hukum,” pungkas Geri. (And)

Berita Terkait

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:52 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:39 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:50 WIB

Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru