APAKABARBOGOR.COM – Muhsin S.IP calon anggota DPRD Kabupaten Bogor di daerah pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi kecamatan Cisarua, Megamendung, Ciawi, Caringin, Cigombong, Cijeruk, Tamansari dan Ciomas, sangat menyayangkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho yang dipasang oleh tim nya banyak yang hilang.
Muhsin yang menggandeng Asep Wahyu Wijaya dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut curiga jika ada hal yang tidak wajar pada raibnya APK tersebut.
“Masa yang lain masih ada cuma punya saya aja yang tidak ada, ini kan aneh,”katanya, Sabtu,( 9/12/2023).
Dia juga menegaskan, padahal sudah jelas diatur pada Undang-undang pemilu tahun 2017 pasal 280 ayat 1 yang berbunyi pelaksana dan peserta tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
“Nah dalam pasal itu juga pada ayat 4 di tegaskan sangsi yang bakal diterima oleh oknum perusak yakni bisa terancam pidana,”beber Muhsin.
Untuk itu, sambungnya, dia meminta pada instansi yang terkait agar segera menangkap oknum yang diduga menghilangkan APK yang dipasangnya.
“Seharusnya jika pelakunya harus segera ditemukan, jadi saya bisa tahu apa motifnya,”pungkas dia.(ash)***






