APAKABAR CIAMPEA – Koramil 0621-14 Ciampea, Polsek Ciampea dan Kecamatan Ciampea yang tergabung dalam unsur muspika melaksanakan apel Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Rabu, 4 Agustus 2021.
Pelaksanaan Apel PPKM Level 4 itu dipimpin Kapolsek Ciampea, Kompol Beben Susanto bertempat di Kantor Polsek Ciampea.
Turut hadir dalam apel itu sejumlah personil TNI, Polri, Satgas Covid-19, Satpol PP dan Tagana.
Dalam pelaksanaan apel PPKM Level 4 siang ini bertujuan melakukan monitoring seluruh kegiatan masyarakat di Kecamatan Ciampea di tengah pandemi Covid-19.
“Kita akan menginstruksikan kepada masyarakat, bahwa saat ini hanya boleh makan di tempat selama 20 menit dan warung-warung makan, kafe buka hingga Pukul 21.00 WIB di masa PPKM Level 4,” kata Danramil Ciampea, Kapten Inf Agus Purnama Yusup.
Danramil menegaskan, Tim Satgas Covid-19 bersama Polsek Ciampea, Koramil 0621-14 Ciampea dan Kecamatan Ciampea akan menindak secara persuasif tempat-tempat yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Lihat nanti, pada saat masuk ke satu lokasi seperti rumah makan, kafe, cek ya prokesnya. Apabila saat sudah diperingati tidak juga menerapkan prokes langsung catat. Jika tidak juga pemilik tetap melanggarkan akan diberikan sanksi tegas,” ungkapnya.