Kontroversi Pasal-pasal RKUHP Menggema, Ini Pernyataan Sikap BEM STIH Dharma Andigha Bogor 

- Pewarta

Jumat, 1 Juli 2022 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran pengurus BEM STIH Dharma Andigha beberapa waktu lalu saat mengirimkan bantuan bagi warga terdampak longsor di Purasari Kecamatan Leuwiliang./Dok.Apakabarbogor.com

Jajaran pengurus BEM STIH Dharma Andigha beberapa waktu lalu saat mengirimkan bantuan bagi warga terdampak longsor di Purasari Kecamatan Leuwiliang./Dok.Apakabarbogor.com

APAKABAR BOGOR – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi llmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor meminta pemerintah untuk membuka draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) serta melibatkan elemen masyarakat dalam prosesnya.

Menurut Aceng, Ketua BEM STIH Dharma Andigha dirinya menilai, proses pembuatan RKUHP tidak menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi publik. Hal itu dibuktikan dengan tidak bisa dibukanya draf RKUHP hingga saat ini.

“Sehingga kami dan masyarakat tidak dapat ikut memantau dan meninjau terkait permasalahan yang ada di dalam draft RKUHP ini,” kata Aceng. Jum’at, 1 Juli 2022.

Selain menuntut keterbukaan draf RKUHP, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk menghapus setiap pasal-pasal yang bertentangan serta mengancam HAM dalam negara yang berdemokrasi.

BEM STIH Dharma Andigha juga menuntut Presiden dan DPR RI mempertimbangkan pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.

“Kami menuntut Presiden dan DPR RI sebagai penentu suatu kebijakan untuk kembali membahas serta mempertimbangkan pasal-pasal yang bermasalah,” tegas Aceng.

Sementara itu, Haidy Arsyad Wakil Ketua BEM STIH Dharma Andigha mengatakan, pembahasan RKUHP sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 1964, namun hingga sekarang belum disahkan karena berbagai polemik dalam pembahasannya.

“Pembahasan mengenai ide dasar terkait asas-asas dalam RKUHP, khususnya pada asas legalitas diperluas konsepsinya,” ujar Haidy.

Menurut Haidy, hal tersebut bertujuan agar peraturan Undang-undang Hukum Pidana sesuai dengan kultur bangsa Indonesia, tidak hanya dari sisi kepastian hukum, namun juga pada sisi keadilan hukum.

Haidy mengungkapkan, pihaknya telah menolak pengesahan RKUHP karena berbagai permasalahan, namun kini direncanakan pengesahannya di bulan Juli.

“Beberapa pasal yang bermasalah antara lain adalah pasal 273, pasal 354, pasal 240 dan 241, pasal 439 dan 310 yang intinya hak berpendapat lebih dibungkam dan disulitkan,” pungkasnya. (Igon)

Berita Terkait

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Berita Terbaru

Pers Rilis

XTransfer Luncurkan Layanan Pembayaran Lintasnegara di Chili

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:11 WIB