Tolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Apdesi Kabupaten Bogor Ikut ‘ngaspal’ di Jakarta

- Pewarta

Kamis, 16 Desember 2021 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apdesi Kabupaten Bogor, kecamatan Cisarua yang ikut aksi menolak terbitnya regulasi pada 29 November 2021./S
Dok.Apakabarbogor.com/wan.

Apdesi Kabupaten Bogor, kecamatan Cisarua yang ikut aksi menolak terbitnya regulasi pada 29 November 2021./S Dok.Apakabarbogor.com/wan.

APAKABAR BOGOR – Aksi penolakan terhadap terbitnya regulasi pada 29 November 2021, tentang penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2022. Dilakukan oleh Perwakilan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bogor, yang bergabung dengan Apdesi Jawabarat dan Banten.

Ketua DPP Apdesi, Surta Wijaya, meminta agar penggunaan DD dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa,” ujarnya.

Surta juga menilai keuangan desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa. Sehingga, dia menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial, program ketahanan pangan dan hewani, serta dukungan pendanaan COVID-19.

“Kami meminta dengan hormat dukungan publik, terutama dari bupati/wali kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana,” bebernya.

Sementara, Asep Ma’mun Nawawi mengatakan,
Rincian APBN 2022, yang tertuang dalam Perpres yang mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD). Di anggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.

“Sehinga jika diterapkan akan menghambat pembangunan desa. Sebab 40 persen DD dialokasikan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa.
Kemudian 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta 8 persen dialokasikan untuk refocusing anggaran mendukung penanganan Covid-19.” Kata nya. Kamis 16 Desember 2021.

Jika ditotalkan DD yang yang terkuras menanggulangi hal itu lanjut Dia, “mencapai 68 persen. Sementara anggaran tersisa hanya 32 persen, padahal desa juga punya beban, punya janji dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ungkap kades Tugu utara kecamatan Ciasarua yang akrab di sapa BJ, melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis 16 Desember 2021.

Menurut Asep, dengan sisa 32℅. Perpres Nomor 104 Tahun 2021 ama halnya dengan mengebiri hal dan kewenangan pemerintah desa. Apalagi rata-rata pemdes sudah menggelar musdes dan musrenbang, banyak sekali aspirasi untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan setelah dua tahun ini terkoreksi sangat besar untuk penanganan Covid-19.

Karena itu, jika pemerintah menganggap desa bisa berperan mengangkat kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, maka Perpres tersebut harus direvisi atau dicabut.

“Para kades bukan tidak sepakat dengan ketentuan tersebut. Kami siap melaksanakan ketentuan prioritas penggunaan dana desa dgn ketentuan tidak dikunci atau diploting angkanya,” tegas nya. (wan/ash

Berita Terkait

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:54 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru