Ciptakan Kabupaten Bogor Berkeadaban, Puluhan THM Kemang Dibongkar

- Pewarta

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunakan alat berat Satpol PP robohkan bangunan tempat hiburan malam (THM) di Kemang./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Diyon

Gunakan alat berat Satpol PP robohkan bangunan tempat hiburan malam (THM) di Kemang./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Diyon

APAKABAR BOGOR – Puluhan tempat hiburan malam (THM) di dua blok, yaitu, Blok Yuli dan Blok Empang dibbongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Kamis 21 Oktober 2021.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, hari ini kita melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin yang kerap kali digunakan untuk kegiatan hiburan malam.

Targetnya ada 17 bangunan yang kita tertibkan, hanya mereka rata-rata sudah membongkar sendiri dan ini sudah menjadi program pemerintah kabupaten bogor dalam rangka nobat (nongol babat) dan menciptakan kabupaten bogor berkeadaban.

“Sehingga pol pp terus melakukan langkah-langkah penertiban terhadap tempat-tempat tidak berizin di kabupaten Bogor, baik operasi terhadap bangunan-bangunannya dan hari ini kita menertibkan 17 bangunan di dua blok di wilayah kecamatan Kemang,” ujarnya kepada wartawan.

Masih kata Agus Ridho, soal tadi sempat ricuh. Intinya kan mereka tidak mau kalau akses jalan tertibkan juga.

Persoalannya, akses jalan itu digunakan ke tanah yang memang digunakan untuk THM, kita membongkar di sini sudah empat kali, kami sudah terus menerus, dan tentunya pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Perbup nomor 81 tahun 2021.

“Apabila yang bersangkutan kedapatan membangun kembali maka kami tanpa harus memberikan peringatan terlebih dahulu yang dikeluarkan dinas bangunan, kami dapat langsung menertibkan,” sambung Agus.

Dirinya ingatkan kepada para pemilik bangunan, lanjut Kasat, maka kami tidak segan untuk menertibkan bangunan saudara, kalau saudara tetap melaksanakan pembangunan.

“Dan ada satu lagi yang belum dibongkar, yang sebetulnya ada izin untuk gudang beras, namun dalam prakteknya itu digunakan untuk THM. Saat ini kami sedang memproses, meminta kepada dinas bangunan, DPMPTS dan kepada bupati untuk mencabut IMB tersebut. Ini sudah kita segel, SP 1-3 sudah kita layangkan dan menjadi target pembongkaran,” tukasnya. (Diyon/Haidy)

Berita Terkait

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Berita Terbaru