APAKABAR BOGOR – Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor menyegel tempat hiburan malam (THM) yang melanggar saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Ketua Satgas Covid 19 yang juga Camat Kemang Edi Suwito mengatakan, setelah mendapat informasi bawah tempat hiburan malam buka saat PPKM Darurat, dirinya langsung memerintahkan petugas gabungan untuk langsung memasang segel. Bahwa kegiatan THM diberhentikan.
“Kami berupaya terus membatasi terkait kegiatan-kegiatan di masyarakat, termasuk tempat hiburan malam yang terpaksa ditutup karena tidak boleh ada kegiatan selama PPKM Darurat,” ujarnya, Selasa (6/7).
Edi mengatakan, Pemerintah Kecamatan Kemang bersama TNI dan Polri akan mengawasi kegiatan THM. Bilamana ditemukan THM yang buka, akan kita serahkan kepada satpol PP Kabupaten Bogor, menurutnya, pemberian sanksi berupa penyegelan sementara THM sudah mulai diterapkan sejak hari ini.
“Penyegelan tempat usaha tersebut menjadi peringatan bagi pengusaha lainnya agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat,” tukasnya. (Diyon/Haidy)






