LSM Penjara Bakal Buat Laporan ke Kementrian Lingkungan Hidup, Ini Masalahnya

- Pewarta

Jumat, 5 Maret 2021 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Feri, Ketua DPC  LSM Penjara Kabupaten Bogor./Dok.Apakabarbogor.com/ash.

Bambang Feri, Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor./Dok.Apakabarbogor.com/ash.

APAKABAR BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara DPC Kabupaten Bogor, melalui siaran persnya 5 Maret 2021, menegaskan akan membuat pelaporan secara tertulis kepada kementrian Lingkungan Hidup, atas dugaan pencemaran limbah PT Enesis yang memproduksi minuman dalam kemasan.

Menurut Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor, Bambang Feri, upaya tersebut dilakukan atas dasar keluhan warga Kampung Ranji Rt 04/06, Desa Telukpinang Kecamatan Ciawi, yang mengeluhkan bau busuk yang kerap terjadi di Lingkungannya.

“Dugaan sementara bau tersebut berasal dari buangan limbah Pabrik PT Enesis, yang memproduksi minuman dalam kemasan,”katanya, seperti yang dikutip Apakabarbogor.com dari siaran pers DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor.

Dalam siaran pers itu juga dikatakan, dampak atas usaha pabrik yang diduga mencemarkan lingkungan di Kampung Ranji ,kecamatan Ciawi, tentunya tidak boleh dianggap remeh.

Untuk itu LSM Penjara akan menyikapi secara serius, dan diawali dengan membuat kajian-kajian, setelahnya lalu akan membuat laporan secara tertulis kepada kementrian Lingkungan Hidup, jika ditemukan kebenaran atas dugaan pembuangan limbah PT Enesis ke lingkungan warga.

“Kami akan segera membuat laporan aduan secara tertulis, tentunya dengan dasar kajian yang ada. Karena jelas dalam UU Lingkungan hidup dinyatakan, pelaku pencemaran baik perseorangan ataupun badan usaha, bakal dikenai Sanski hukum jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan,” tegas Bambang.

Dia juga mengatakan, Sanksi dan ancaman hukumnya tidak main-main, bagi pelaku pencemaran lingkungan yang tertuang dalam UU tentang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 pasal 41. Sanksinya adalah ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

“Padahal warga pernah mengajukan supaya pabrik PT Enesis punya jalur pembuangan sendiri, namun sampai hari ini meskipun pabrik sudah bediri tahunan, belum juga memilki jalur pembuangan khusus pabrik tersebut, “tutup Bambang.(ash)

Berita Terkait

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Berita Terbaru