KANNI Kabupaten Bogor Akan Gugat SMPN 1 dan 3 Cibungbulang ke Komisi Informasi, Ini Penyebabnya

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat balasan permintaan informasi publik dari SMPN 1 Cibungbulang./Dok.Apakabarbogor.com

Surat balasan permintaan informasi publik dari SMPN 1 Cibungbulang./Dok.Apakabarbogor.com

APAKABARBOGOR.COM – Dianggap tidak beritikad baik Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 dan 3 Cibungbulang tidak memberikan permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, terancam digugat ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten Bogor kepada media pada Selasa 21 Mei 2024.

Haidy menjelaskan setelah surat permohonan informasi publik penggunaan dana BOS reguler yang kami sampaikan pada tanggal 24 April 2024 kepada para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana SMP Negeri tersebut, para kepala sekolah dengan kompak membalas surat permohonan kami dengan bunyi dan isi surat yang sama.

“Dalam surat mereka menanggapi bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan, selain itu penggunaan dana BOS reguler pihaknya sudah mensosialisasikan serta mendapat pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” jelas Haidy.

Menanggapi surat tanggapan tersebut, KANNI Kabupaten Bogor mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID SMPN sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sampai saat ini informasi yang kami mohonkan dan belum kami terima tanggapan dari surat keberatan yang kami layangkan,” ujar Haidy.

Dijelaskan, informasi publik yang dimohonkan KANNI adalah laporan realisasi dan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan dokumen lainnya yang bersifat terbuka adapun kami sudah mengirimkan surat permohonan ke SMPN 1, 2 dan 3 Cibungbulang, SMPN 1, SMPN 2 Pamijahan, SMPN 1, 2, dan Leuwiliang, SMPN 1 dan 2 Dramaga, SMPN 1 Tenjolaya, dan SMPN Rancabungur.

Masih kata Haidy, menjelaskan bahwa balasan surat dari PPID SMPN tersebut tentu membuat pihaknya tidak puas, karena tidak sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perki 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

“Di sana sangat tegas dikatakan bahwa kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana, serta Atasan PPID wajib menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi,” bebernya.

Sehingga jika kewajiban ini tidak dijalankan oleh pihak sekolah, tentu kami ajukan gugatan sengketan informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, agar diselesaikan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi.

“Ada ancaman pidana bagi badan publik yang tidak memberika informasi kepada setiap pemohon informasi, yakni diatur pada pasal 52 Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi badan publik yang sengaja tidak menyediakan inpormasi akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:52 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Berita Terbaru