Diduga Pungli PTSL, LSM GENPAR Lapor ke Satgas Saber Pungli Polda Jabar

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 11 Juli 2022 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM GENPAR laporkan dugaan pungli PTSL di Desa Cibitung Tengah Kecamatan Tenjolaya ke Saber Pungli Polda Jabar.

LSM GENPAR laporkan dugaan pungli PTSL di Desa Cibitung Tengah Kecamatan Tenjolaya ke Saber Pungli Polda Jabar.

APAKABAR CIAMPEA – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Padjadjaran (LSM GENPAR) mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cibitung Tengah, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, temuan itu berawal adanya keluhan masyarakat yang mengaku dipungut biaya untuk mengurusi sertifikat sebesar Rp.800.000,-.

“Kami menerima keluhan dari masyarakat, bahwa mereka dipungut biaya oleh oknum aparatur atau panitia PTSL di Desa Cibitung Tengah untuk mengurusi sertifikat sebesar Rp. 800.000,-. Tentu, ini dugaan perbuatan yang melawan hukum,” kata Sambas Alamsyah, Ketua Umum LSM GENPAR. Senin (11/07).

Lebih lanjut, Sambas mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pengkajian berdasarkan SKB 3 Menteri dengan penentuan nominal yaitu sebesar Rp. 150.000,- diperkuat lagi Peraturan Bupati (PERBUP) Bogor tentang PTSL dalam BAB III Pasal 4.

“Ini jelas kelewat batas. Karena dalam aturan dan atau mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, untuk biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL tidak boleh lebih dari 150 ribu per buku. Artinya, ketika ditemukan ada yang memungut biaya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan, dan itu pungli,” tegasnya.

Sambas mengaku telah megantongi sejumlah bukti kwitansi berstempel yang diduga kuat dipungut oleh oknum aparatur pemerintah desa atau panitia PTSL di Desa Cibitung Tengah.

“Kami sudah mengantongi buktinya, hal ini patut dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena sudah termasuk dalam unsur pungli,” pungkasnya.

PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTSL).

Program tersebut, memang dikenakan biaya, namun, biaya tersebut tidak melebihi dari Rp 150 ribu rupiah. Sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018. (Red)


Berita Terkait

RUU Penyiaran Kontroversial: Mengapa Pasal Jurnalisme Investigasi dan Sensor Konten Jadi Sorotan Dunia?
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Gus Ipul Menepi dari Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal
Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo
Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen di Pilkada Jawa Barat 2024
Keunggulan Rudy-Ade di Pilkada di Pilkada Disambut Dukungan Sekber Wartawan Bogor
Prabowo Subianto Minta Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:23 WIB

RUU Penyiaran Kontroversial: Mengapa Pasal Jurnalisme Investigasi dan Sensor Konten Jadi Sorotan Dunia?

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:45 WIB

Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:01 WIB

Gus Ipul Menepi dari Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Selasa, 22 April 2025 - 11:27 WIB

Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:04 WIB

Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo

Berita Terbaru

Info Bogor

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Kamis, 4 Jun 2026 - 06:52 WIB