Dimasa PPKM Darurat, Koramil Ciampea dan Petugas Gabungan Gencar Operasi Yustisi di Pasar

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 12 Juli 2021 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babinsa Ciampea, Sertu Dantono mengimbau pedagang di pasar lama Ciampea agar patuh terhadap aturan pemerintah di masa PPKM Darurat./Dok.Apakabarciampea.com./Haidy

Babinsa Ciampea, Sertu Dantono mengimbau pedagang di pasar lama Ciampea agar patuh terhadap aturan pemerintah di masa PPKM Darurat./Dok.Apakabarciampea.com./Haidy

APAKABAR CIAMPEA – Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali, Koramil 0621 Ciampea bersama Polsek Ciampea dan Satpol PP gencar menggelar Operasi Yustisi  di wilayah Kecamatan Ciampea.

Dalam operasi yustisi kali ini petugas gabungan menyasar para pedagang di pasar Ciampea lama menghimbau agar mematuhi aturan pemerintah.

Babinsa Ciampea, Sertu Dantono mengatakan, para pedagang dan pembeli untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan penerapan 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas atau interaksi dengan orang lain). Selama berlangsungnya PPKM Darurat.

“Operasi yustisi hari ini kita tidak bosan bosannya menghimbau pedagang yang menjual makanan maupun pembeli agar mematuhi aturan PPKM Darurat,” ujar Sertu Dantono.

Terpisah, Danramil Ciampea, Kapten Inf Agus Purnama Yusup pada menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan petugas dengan target warga yang mengabaikan atau tidak menjalankan protokol kesehatan (Prokes) baik di tempat umum, perkampungan serta di jalan raya.

“Diberlakukannya PPKM Darurat Koramil Ciampea Smbersama unsur terkait yaitu Polsek dan Pol PP bersama-sama melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran warga yang tidak patuh Prokes” ucap Danramil.

Lebih lanjut Danramil menyampaikan, meminta kepada masyarakat di masa berlakunya PPKM Darurat ini, jangan sampai mengabaikan atau tidak menjalankan Prokes.

“Apabila masih ditemukan tidak menjalankan Prokes, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Haidy)

Berita Terkait

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Berita Terbaru