APAKABARBOGOR.COM-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Ciawi telah merampungkan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih melalui Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Hasilnya, data pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilu 2019 di Kecamatan Ciawi yang telah diverifikasi kini telah disahkan menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Pengesahan DPHP dilakukan melalui rangkaian acara Rapat Pleno PPK Ciawi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Ciawi, Minggu (2/4/2023).
Rapat pleno ini disaksikan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu), Camat, Danramil, dan Kapolsek, serta seluruh perwakilan Partai Politik.
Ketua PPK Ciawi, Muhammad Adi Kurnia, mengatakan, DPHP ini bisa berubah hingga 24 Februari 2024 sebelum ditetapkan menjadi DPT.
“Dalam DPHP ini, tercatat jumlah pemilih di Kecamatan Ciawi bertambah 9000-an.
Demikian pula dengan jumlah TPS, lebih banyak. Pada Pemilu 2024 kami memiliki target tingkat partisipasi pemilih naik 90 persen dari Pemilu sebelumnya hanya 88,2 persen.
Kami bersyukur DPHP ini disepakati semua pihak agar ke depan tidak terjadi kekisruhan soal data pemilih,” jelasnya.
Camat Ciawi, Sutisna, menandaskan bahwa DPHP disahkan guna menghindari kekisruhan data pemilih dan demi tegaknya demokrasi.
Baca Juga:
“Kami berharap tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan ke depan karena sudah disetujui oleh peserta pemilu yakni partai politik.
Kami juga berharap Ciawi jadi barometer penyelenggaraan pemilu yang kondusif dan sukses tanpa ekses,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Komisioner Panwaslu Kecamatan Ciawi, Asep Hadianto, mengakui bahwa dalam DPHP tersebut terdapat 9000 lebih daftar pemilih di Ciawi yang tidak sesuai dengan persyaratan atau TMS (tidak memenuhi syarat)
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat beragam faktor.
Baca Juga:
Di antaranya, karena penduduk yang meninggal, pindah alamat, pindah atau salah penempatan TPS, status TNI Polri, hingga dobel pemilih.
“Kami bersyukur semua sudah tercatat dan telah dimutakhirkan sebelum ditetapkan menjadi DPT,” ujarnya.
Salah satu yang dikritisi oleh Panwaslu Ciawi, sambung Asep, antara lain soal penduduk yang sudah meninggal tetapi masih tercatat dalam DPS.
“Maka rekomendasi kami itu harus dicoret, agar sesuai peraturan KPU, maka Kepala Desa bisa membuat surat keterangan kematian selain kartu kuning,” sebutnya.
Terkait masih terdapat ribuan penduduk yang masih belum memiliki KTP Elektronik dan tingginya pemilih potensial, Asep menjelaskan bahwa pemilih potensial dipastikan bisa memilih meski tak punya KTP.
“Asalkan pas hari H sudah masuk dalam DPS (pemilih tambahan) sesuai peraturan KPU.
Baca Juga:
APsystems Lansir Solusi Penyimpanan Energi Hybrid dan Off-Grid Terbaru di Ajang SNEC 2026
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Kemudian yang belum punya KTP Elektronik segera mengurusnya sekarang. DPHP ini akan masuk ke KPU jadi DPS.
Kemudian diumumkan ke masyarakat untuk perbaikan ulang, baik hardcopy maupun online. Nanti ada pengumuman 14 hari sebelum jadi DPT,” tukasnya.(acep Mulyana/ash)***








