APAKABAR BOGOR – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Darurat sampai tanggal 23 Agustus 2021, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Guna meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap bahkan tidak memiliki penghasilan sama sekali, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial.
Dilansir dari laman resmi Kemensos selain bansos berbasis transfer tunai seperti Program keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST), juga ada penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk membantu warga memenuhi kebutuhan pokok akibat dampak Covid-19.
“Alhamdulilah sebanyak 246 KPM di Desa Semplak Barat telah menerima BSB dari Kementerian Sosial RI. atas nama Pemdes Semplak Barat dan masyarakat, kami mengucapkan terimakasih atas bantuan ini,” ujar Sekretaris Desa (Sekdes) Asep Mulyana, Sabtu 21 Agustus 2021.
Baca Juga:
Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo
KOK Kecamatan Pamijahan Genjot Pengembangan Atlet Voli Muda dan Sarana Olahraga
Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
Sementara Kepala Seksi Kesra Desa Semplak Barat Abdul Rahman menambahkan, adanya bantuan sosial beras ini telah meringankan warga dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari – hari.
“Alhamdulilah hari ini 246 KPM sudah selesai kita bagikan. Semua KPM program BSB sudah melalui validasi dan verifikasi data – datanya, saat penyaluran kuta terapkan protokol kesehatan dan KPM yang akan mengambil diwajibkan memakai masker,” tutup Boes sapaan akrabnya. (Diyon)
Baca Juga:
Asah Kemampuan Hukum, Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Gelar Sidang Peradilan Semu
Keabsahan Perkawinan Beda Agama Pasca adanya Putusan MK Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024