Figur kedua tentu Khadwanto SH Hakim Ketua. Di samping kontroversial dengan menghukum berat untuk sebuah kasus ringan, juga penawaran pengampunan Presiden kepada HRS menjadi hal unik dan aneh.

Memperkuat dugaan adanya intervensi kekuasaan. Secara teori Majelis Hakim itu independen namun prakteknya banyak dicemari oleh berbagai godaan, baik uang maupun tekanan politik.

Hadits Riwayat Abu Daud muncul di media tentang tiga hakim dimana satu Hakim masuk Surga karena memutus secara benar dan dua hakim lainnya masuk Neraka karena memutus perkara atas dasar zalim dan bodoh.

Entah netizen mengarahkan pada Khadwanto atau tidak, namun faktanya hadits ini viral, bahkan dengan isi ceramah mubaligh yang mengutip dan menegaskan ucapan Rosulullah SAW tersebut.

Bima Arya saat menjadi Saksi dalam sidang HRS memposting bahwa yang dilakukannya adalah untuk melindungi warga dan menuduh RS UMMI tidak kooperatif.

Netizen membalas dengan mengingatkan Bima bahwa ia akan disidang yang jauh lebih berat di akherat. ada pula yang mengomentari “Inget, darah ulama itu beracun, apalagi ini ada darah Rosulullah, jangan zalim”.

Tentu menjadi hak Bima dan Khadwanto untuk bersikap, risiko adalah konsekuensi dari sikap yang diambil.