Kasus ini bermula lantaran adanya dugaan penyerangan sambil membawa senjata tajam yang dilakukan GS (klien kami) yang sekarang telah di proses di Polres Bogor.

Namun hal itu perlu kita dalami terlebih dahulu, apalagi sampai ramai yang menjadi framing berita seolah-olah klien kami melakukan dugaan pidana yang berdiri sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, Dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur penting yaitu unsur objektif / physical yaitu actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan unsur subjektif / mental yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana).

“Artinya perlu dilihat perbuatan dari klien kami atas adanya kedatangan ke kediaman AES, tak lain dengan maksud mengklarifikasi atas adanya dugaan muatan penghinaan atau pencemaran terhadap ayah kandungnya didalam orasi politiknya. Dilain sisi ada ajaran kausalitas yaitu ajaran tentang sebab akibat. Untuk delik materil permasalahan sebab akibat menjadi sangat penting,” ujarnya.

Dia menandaskan, Kausalitas berlaku ketika suatu peraturan pidana tidak berbicara tentang perbuatan atau tindak pidananya (yang dilakukan dengan sengaja), namun menekankan pada hubungan antara kesalahan atau ketidaksengajaandengan akibat.

Sekali lagi perlu kita dalami perihal kasus yang sudah menyita perhatian publik ini. Perbuatan GS didasari karena adanya terlebih dahulu mendapatkan sebaran video yang berdurasi kurang lebih 50 detik,” tandasnya.

“Dalam video tersebut AES dalam kampanye politiknya yang diduga keras telah menghina dan menyerang kehormatan Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita, sehingga GS mendatangi kediaman AES. Jangan melihat dan mendengar sepotong-sepotong, bisa berbahaya ini,” terang dia.