APAKABAR BOGOR – Seyogianya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau yang biasa disebut narapidana (napi) adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
WBP merupakan orang yang sedang menjalani masa hukumannya, yang biasanya berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga masa tahanannya berakhir.
Dalam pemahaman publik, semasa menjalani masa kurungan di lapas, WBP memiliki akses yang sangat terbatas dengan dunia di luar lapas.
Di samping dia tidak boleh bertemu interaksi dengan warga luar, termasuk dengan keluarga terdekatnya, WBP juga tidak diizinkan mengadakan kontak komunikasi dengan orang di luar lapas menggunakan berbagai peralatan komunikasi sebagaimana masyarakat berbas di luar lapas,
Akan tetapi aneh bin ajaib, ada WBP yang bisa leluasa berinteraksi dengan orang luar, yang notabenenya bukan sesama WBP. Lebih aneh lagi, WBP yang sehari-harinya di dalam penjara itu bisa mengendalikan peredaran gelap narkotika dari dalam lapas.
Fenomena aneh itu diungkapkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kepada media ketika dimintai tanggapannya mengenai peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), baru-baru ini.
“Saya ikut mengamati statemen Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu Yulius Qiuli, yang dengan jelas mengatakan ada WBP Gunung Sindur yang terlibat,” ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI tahun 2012 itu dengan mimik heran bercampur kesal, Jumat, 28 Mei 2021.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya