APAKABARBOGOR.COM – Dilansir dari laman Detik.com. Kepolisian Resort Depok menggelar rekonstruksi kasus pria inisial AR (51), tersangka kasus pencabulan anak sendiri, yang tewas dikeroyok sesama tahanan.
Dari rekonstruksi terungkap korban sempat disundut rokok di kemaluannya sehari sebelum akhirnya dikeroyok oleh delapan tahanan.
“Ada penyundutan rokok ke alat kemaluan korban, itu saja. Lalu, ada pengembangan, pihak korban ke kamar mandi, lalu setelah ke kamar mandi, tidak ada pakaian basah.
Namun di situ diganti dengan dia pakai celana kolor,” jelas Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Sutaryo, kepada wartawan di Polres Metro Depok. Kamis (21/9/2023).
Baca Juga:
Buka Bersama dan Berbagi Takjil, Klinik dr. Suhendra Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan
Salah Satunya Hibisc Fantasy, Inilah Daftar Perusahaan di Kawasan Puncak yang Resmi Disegel
Sutaryo mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan satu hari sebelum korban tewas dikeroyok pada Rabu, 5 Juli 2023. Korban dianiaya oleh dua orang tahanan saat itu.
“(Pelaku) dua orang, satu pakai korek, satu pakai rokok,” katanya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial AR (51) tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok. AR adalah tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Selanjutnya, AR ditahan polisi pada Rabu (5/7/2023).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK
BNPB Minta Mabes TNI Dukung Jembatan Bailey untuk Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang Cisarua
“Korbannya adalah AR, usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan,” kata Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7).
Saat korban pingsan, tahanan kemudian melapor ke petugas jaga tahanan. Petugas kemudian mengecek korban dan selanjutnya membawanya ke rumah sakit.
“Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi. Sementara Polres Metro Depok menetapkan 8 tahanan sebagai tersangka pengeroyokan.
Baca Juga:
Polres Metro Depok dan Mahasiswa Gelar Bakti Kesehatan & Bagi Sembako di Slum Area Lembah Abadi
Presiden RI Prabowo Subiant Saat Lantik 961 Pimpinan Daerah: Demokrasi Kita Hidup, Berjalan, Dinamis
Kedelapan tersangka itu adalah MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Saat ini kedelapan tersangka diperiksa polisi.
Sementara itu, pengacara para pelaku Andi Tatang Supriyadi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada menyampaikan, dalam rekontruksi tersebut berjalan lancar.
“Rekonstruksi yang digelar sudah sesuai dengan keterangan para pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing, pungkasnya. (***/Red)