APAKABAR BOGOR – Kuasa Hukum PT Galvindo Ampuh, Rusmin Effendy, SH, MH menegaskan, Pemerintahan Kota Bogor (Pemkot) harus bersikap kooperatif dan tidak menggunakan cara-cara premanisme.
Dalam mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Kemang/Pasar Teknik Umum yang berlokasi di Jalan. KH Soleh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
“Klien saya PT Galvindo Ampuh adalah pemilik yang sah lahan dan bangunan Pasar Induk Kemang/Teknik Umum dan sudah mengantongi ijin sejak dulu,” kata Rusmin Effendy, SH, MH.
“Karena itu, saya mengecam keras cara-cara licik Wakil Walikota Bogor menerbitkan Surat Nomor 511/2508-Hukham tanggal 7 Mei 2021 Perihal Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelola Pasar.”
“Surat pemberitahuan yang dikemas sebagai perintah eksekusi merupakan cerminan arogansi kekuasaan pejabat daerah,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 25 Juni 2021.
Menurut Rusmin, dalam surat tertanggal 7 Mei 2021, PT Galvindo Ampuh diberikan batas waktu selama 10 hari hingga tanggal 17 Mei untuk menyerahkan hak pengeloaan pasar serta segala macam pungutannya.
“Saya mempertanyakan sikap Wakil Walikota yang seolah-olah tidak memahami etika dan peraturan perundang-undangan,” kata dia.