APAKABAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dinilai tak berhak memasang plag dengan menggunakan Sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Nomor 54 diatas lahan Pasar Teknik Umum/Pasar Induk Kemang.
Pasalnya, HPL tersebut batal demi hukum dengan terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 2343 atas nama PT Galvindo Ampuh yang diterbitkan pada 13 Februari 2004.
Karena itu, seluruh bangunan maupun aset yang berdiri diatas lahan tersebut sepenuhnya milik PT Galvindo Ampuh.
“Saya mengecam sikap arogan Pemkot yang memasang plag diatas lahan milik PT Galvindo Ampuh,” ujar kuasa hukum PT Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, Senin, 28 Juni 2021.
“Terbitnya sertifikat HGB Nomor 2343 secara otomatis membatalkan keberadaan HPL 54.”
“Kalau plang Pemkot tidak segera dicabut, sudah dianggap melakukan penyerobotan lahan milik orang lain, sesuai Pasal 385 KUH Pidana,” imbuh Rusmin.
Menurut Rusmin, sejak melakukan eksekusi secara sepihak, Pemkot mulai bertingkah dan ingin menguasai pengelolaan pasar, mulai dari pengambilalihan parkir, keamanan dan kebersihan.
Kemudian memasang plang seolah-olah lahan pasar adalah milik Pemkot dengan tulisan:
“Pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) Dibawah Pemerintahan Kota Bogor. Luas 31.975M2 Sertifikat HPL Nomor: 54/Cibadak-Tanah Sereal, Kota Bogor.”
“Potong kuping saya kalau Pemkot bisa membuktikan dan memegang sertifikat asli, karena HPL 54 itu sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya sertifikat HGB 2343 diatas lahan HPL,” tantang Rusmin.
“Karena itu, saya peringatkan Pemkot untuk tidak menggunakan cara-cara premanisme untuk mendapatkan keuntungan dan menguasai lahan milik PT. Galvindo Ampuh.”
“Kalau sampai terjadi, saya nyatakan perang terbuka dengan Pemkot untuk mempertahankan hak-hak klien saya,” kata dia, dikutip Apakabarbogor.com dari keterangan tertulisnya.
Pihak Pemkot, lanjut Rusmin, sama sekali tidak punya kontribusi dan legalitas apa-apa, karena seluruh areal lahan seluas 3,7 ha serta bangunan yang ada merupakan aset PT Galvindo Ampuh dengan menggunakan uang perusahaan.
“Tidak ada kontribusi apalagi uang satu sen pun dari Pemkot. Kok tiba-tiba mengklaim asset Pemkot. Kalau cuma modal klaim-klaim semua orang bisa.”
“Tolong buktikan legalitas surat-surat asli dan legal standing nya, karena semua perjanjian kerjasama dengan PT Galvindo Ampuh juga bodong. Kapan dan dimana PT Galvindo Ampuh dipanggil dan menandatangani perjanjian,” ujarnya.
Rusmin menjelaskan, cara-cara premanisme yang dilakukan Pemkot harus dihentikan, karena selama kepemimpinan Bima Arya sebagai Walikota hanya bisa membuat kegaduhan.
“Sekarang Wakil Walikota sedang mencari panggung murahan. Urusin aja tuh jejak Bima Arya dalam korupsi pasar jambu dua seperti yang dikatakan mantan wakil Bupati Garut Dicky Chandra,” cetusnya.
“Saya tidak ada urusan dengan internal Pemkot. Kalau menyangkut pasar, berurusan dengan saya. Kalau tidak benar akan saya lawan dan bongkar semua. Kita lihat saja nanti siapa yang bakal menjadi abu,” tegas dia.
Dia menambahkan, sesuai Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 16 menyebutkan bahwa; hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) adalah; hak milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGU), Hak Pakai, Hak Sewa dan lainnya.
“Karena itu, hak pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah. Jadi, Pemkot tidak berhak menggunakan HPL sebagai landasan yuridis dan mengklaim Pasar Teknik Umum adalah milik Pemkot.”
“Seluruh areal lahan pasar sudah dibayar oleh PT Galvindo Ampuh dari pemilik sebelumnya. Lantas atas dasar apa Pemkot mengklaim lahan pasar miliknya,” ujarnya. (tim)
APAKABAR MEDIA NETWORK mengajak putra daerah yang berminat di bidang jurnalistik, untuk bersama-sama mengelola media kawasan di tingkat Desa/Kelurahan atau Kecamatan dengan tampilan seperti media ini, contohnya Apakabarciampea.com. Hubungi, whatsApp kami: 0855-7777888.