Bagaimana prosesnya dari sisi hukum dan dari sisi akselerasi, mengingat ini menyangkut aset-aset yang ada atau dimiliki Pemkot Bogor dan harus segera diambil alih untuk meningkatkan PAD.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Peran kejaksaan itu sebagai pengacara negara sangat diharapkan bisa membantu Pemkot dalam hal melakukan pengelolaan aset, dengan cara aset-aset itu dikembalikan ke pemerintah,” jelasnya.

Tak ayal, ia berharap persoalan ini bisa segera terselesaikan. Apalagi, terkait masalah Pasar TU yang mana perjanjian dengan PT Galvindo sudah selesai sejak 2007.

Begitu pula dengan Plaza Bogor yang mana dalam pengelolaannya ada perjanjian dengan pihak ketiga dan hasilnya sudah dimenangkan pemkot.

“Tinggal proses untuk eksekusi dan pengambilalihan seperti apa, itu dibutuhkan analisis kejaksaan. Pemkot Bogor tergugat, kami sampai saat ini belum pernah melakukan gugatan. Kita sifatnya pasif”.

“Kalau Pemkot melakukan gugatan boleh, tapi mungkin nanti lewat kejaksaan, selama ini kita lebih bersifat pasif. Mudah-mudahan dengan MoU ini ada terobosan baru dari kejaksaan,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, ini merupakan kesepakatan rutin namun tahun ini semangatnya sedikit berbeda, buka sekedar rutin tetapi melakukan akselerasi terhadap peningkatan pelayanan publik.