APAKABARBOGOR.COM Nur Hakim, Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena tersandung dugaan korupsi dana pembangunan desa.
Pemkab Bogor akan memecat Nur Hakim apabila pengadilan memvonis dia bersalah.
“Statusnya untuk saat ini sudah dikeluarkan surat pemberhentian sementara dari yang bersangkutan, dalam rangka konsentrasi mengikuti proses hukum yang ditempuh. Nanti hasilnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan, baru diterbitkan SK,” kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Nur Hakim saat ini tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya itu. Bayu mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum
Baca Juga:
Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan Ditingkatkan Statusnya, dari Pengawasan ke Penyelidikan
DPR RI Panggil Pengelola KEK Lido PT MNC Land Lido, Jika Tak Hadir akan Lakukan Pemanggilan Paksa
KANNI Kabupaten Bogor Apresiasi Kehadiran Kades Tugu Utara, Sengketa Informasi Selesai di Mediasi
Karena sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, kita dari pemda tetap menghormati proses-proses yang ditempuh. Jadi karena sudah mau masuk ke kejaksaan, kita menghormati proses dan jalur yang harus ditempuh,” jelasnya.
Bayu mengatakan, apabila setelah putusan terbukti melakukan korupsi dana desa, Nur Hakim akan diberhentikan.
Setelahnya akan dipersiapkan juga pergantian antarwaktu (PAW).
Baca Juga:
PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik
“Kepala daerah, dalam hal ini Bupati, dalam setiap kesempatan kepada para kepala desa dan perangkat di tingkat kabupaten, untuk tetap menyukseskan program Samisade. Beliau menyampaikan itu berarti tertib perencanaan, pelaksanaan, dan tertib pertanggungjawaban,” pungkasnya. (Igon/Red)