APAKABAR BOGOR – Operasi Yustisi terus dilakukan sebagai upaya penertiban protokol kesehatan (Prokes) dan upaya untuk tekan persebaran Covid 19.

Tim gabungan Polsek Gunung Sindur, Koramil dan Pol PP yang berlokasi di Jalan Raya Gunung Sindur – Ciseeng Kecamatan Gunung Sindur juga lakukan operasi pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga :  Usaha Jagung Manis di Desa Teluk Pinang, Dapat Sertifikat Produksi Pangan Industri

Pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan melalui himbauan dan sosialisasi bagi para pengendara dan menyasar titik – titik keramaian dilakukan sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020.

Baca Juga :  Ruang Kelas MI Islamiyah Ambruk, Usulan Bantuan Tak Digubris Pemerintah 

Langkah ini sebagai upaya pemerintah memutus laju persebaran Covid 19 yang terus meningkat setiap harinya.

Dari hasil operasi yustisi yang di gelar tersebut Polsek Gunung Sindur bersama tim gabungan berhasil lakukan teguran terhadap 10 pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga :  Ruas Jalan Cikereteg Pancawati Selalu Macet, Warga Minta Pemerintah Beri Solusi

Penindakan juga terus dilakukan bagi para pelanggar yang terjaring melanggar protokol kesehatan, pemberian sangsi teguran, denda hingga sanksi sosial diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini diberikan sebagai sangsi yang bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.