Mantan Sekum Front Pembela Islam Munarman Bebas Murni Hari Ini, Usai Dipidana 3 Tahun Kasus Terorisme

- Pewarta

Senin, 30 Oktober 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.  (Dok. Apakabarbogo.com/M. Rifai Azhari)

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (Dok. Apakabarbogo.com/M. Rifai Azhari)

APAKABARBOGOR.COM – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman hari ini bebas murni.

Munarman sebelumnya dipidana penjara atas kasus terorisme sejak 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

“Insyaallah Senin, 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta, kita menyambut kebebasan H Munarman,” ujar aziz dalam keterangannya.

Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham juga membenarkan informasi mengenai Munarman bebas murni dari Lapas Salemba.

Baca artikel lainnya di sini :Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas

Pembebasan ini disebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ditjen PAS dalam keterangan pers menjelaskan Munarman menyatakan proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana objek pembinaan.

Tetapi juga sebagai subjek yang diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.

Munarman sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.

Namun, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta.

Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi tiga tahun penjara, dan dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.

Munarman menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.

Munarman juga telah menjalani ikrar setia terhadap NKRI yang merupakan keberhasilan proses deradikalisasi di dalam lapas.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Serta merupakan bentuk kesungguhan tekad dan semangat narapidana terorisme untuk kembali kepada ideologi Pancasila, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.***

Berita Terkait

Keabsahan Perkawinan Beda Agama Pasca adanya Putusan MK Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Deolipa Yumara Desak UI Transparan Soal Gelar Doktor Cumlaude Bahlil Lahadalia
Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit? Gibran Rakabuming Raka: Bisa Langsung Lapor ke Saya
Tekad Adalah Benih: Kantor Hukum Nur Setia Alam Prawiranegara Persembahkan Pro Bono Award untuk Perjuangan Rakyat
Ketua Yayasan Cipta Cerdas Bangsa Berikan Penghargaan kepada Menteri Pemberdayaan Masyarakat dalam Wisuda STIHP Pelopor Bangsa 2024
Menteri Pemberdayaan Masyarakat Hadiri Wisuda STIHP Pelopor Bangsa 2024, Sampaikan Pesan Inspiratif untuk Wisudawan
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:06 WIB

Keabsahan Perkawinan Beda Agama Pasca adanya Putusan MK Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:07 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:59 WIB

Deolipa Yumara Desak UI Transparan Soal Gelar Doktor Cumlaude Bahlil Lahadalia

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:02 WIB

Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit? Gibran Rakabuming Raka: Bisa Langsung Lapor ke Saya

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:00 WIB

Tekad Adalah Benih: Kantor Hukum Nur Setia Alam Prawiranegara Persembahkan Pro Bono Award untuk Perjuangan Rakyat

Berita Terbaru