Mantan Sekum Front Pembela Islam Munarman Bebas Murni Hari Ini, Usai Dipidana 3 Tahun Kasus Terorisme

- Pewarta

Senin, 30 Oktober 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.  (Dok. Apakabarbogo.com/M. Rifai Azhari)

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (Dok. Apakabarbogo.com/M. Rifai Azhari)

APAKABARBOGOR.COM – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman hari ini bebas murni.

Munarman sebelumnya dipidana penjara atas kasus terorisme sejak 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

“Insyaallah Senin, 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta, kita menyambut kebebasan H Munarman,” ujar aziz dalam keterangannya.

Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham juga membenarkan informasi mengenai Munarman bebas murni dari Lapas Salemba.

Baca artikel lainnya di sini :Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas

Pembebasan ini disebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ditjen PAS dalam keterangan pers menjelaskan Munarman menyatakan proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana objek pembinaan.

Tetapi juga sebagai subjek yang diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.

Munarman sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.

Namun, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta.

Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi tiga tahun penjara, dan dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.

Munarman menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.

Munarman juga telah menjalani ikrar setia terhadap NKRI yang merupakan keberhasilan proses deradikalisasi di dalam lapas.

Serta merupakan bentuk kesungguhan tekad dan semangat narapidana terorisme untuk kembali kepada ideologi Pancasila, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.***

Berita Terkait

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital
Wakil Menteri Desa: KANNI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Lindungi Kepala Desa Secara Hukum
Ketua KANNI Bogor: Fenomena Sarjana Hukum Abal-Abal Ancaman Serius bagi Dunia Hukum
Kampus Pelopor Bangsa Lawan Balik, Dugaan Ijazah Palsu Pablo Benua Cs Dibongkar
Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80
Bank BJB: 5 Tersangka, Arus Kas Rp222 Miliar Dikaitkan dengan Ridwan Kamil
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:22 WIB

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Selasa, 11 November 2025 - 16:31 WIB

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Wakil Menteri Desa: KANNI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Lindungi Kepala Desa Secara Hukum

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Ketua KANNI Bogor: Fenomena Sarjana Hukum Abal-Abal Ancaman Serius bagi Dunia Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:27 WIB

Kampus Pelopor Bangsa Lawan Balik, Dugaan Ijazah Palsu Pablo Benua Cs Dibongkar

Berita Terbaru