APAKABAR BOGOR— Petugas Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Kemang, dibantu Polsek dan Koramil serta Lanud Atang Sendjaja kembali melakukan pembongkaran Bangunan Liar (Bangli).
Bangunan yang berdiri di atas tanah irigasi dan tanah PUPR di Salabenda Kemang Salabenda Kemang Bogor. Kamis, 31 Maret 2022.
Bahkan pembongkaran itu sempat terjadi perlawanan dari pihak pemilik bangli.
“Hari ini kegiatan untuk menertibkan bangunan bangunan yang berada di lahan irigasi dan tanah PUPR sepanjang jalan raya Semplak Salabenda Kemang Bogor dengan melibatkan Pihak TNI Polisi Pol PP Kecamatan dan Kabupaten,” ujar Camat Kemang Rameni kepada wartawan.
Baca Juga:
PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik
Rameni mengatakan pembongkaran ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan, untuk saat ini ada dua bangunan permanen yang akan dibongkar, namun tadi ada kesempakatan meminta waktu satu minggu.
“Dan jika masih terjadi penolakan dan tidak kuning dibongkar terpaksa akan kami bongkar,”katanya.
Pembongkaran itu, dilakukan untuk dijadikan Pendestrian di lahan tersebut dan pelebaran jalan.
“Dan untuk pengawasan nantinya dari RT RW desa dan kecamatan,” paparnya.
Baca Juga:
Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana mengatakan, pada hari ini kami menggelar penertiban bangunan liar ketiga kalinya masih tetap melakukan kegiatan padahal tidak diperkenankan, tetapi inilah masyarakat kita sudah dilakukan pembongkaran tetap kembali lagi.
“Mudah-mudahan hari ini mereka akan sadar dan sudah ditertibkan, lokasi ini dibangunan pertamanan dan pendestrian, bahkan area mesin penggilingan beras dan diberikan waktu satu minggu kedepan” paparnya.
Masih kata Sekdis kita bersihkan lantainya, sehingga semua dibongkar, mudah-mudahan ada efek jera, dan ada sanksi adminitrasi, serta kami melakukan pemantauan dari pol pp kecamatan dan sudah diberikan pol kemang tapi tidak tumbuh.
“Minimal ada camat baru bisa memberikan perubahan dan bakal koordinasi dengan RT RW setempat,” kata Iman.
Baca Juga:
Ketua Umum KANNI Desak Sanksi bagi Tiga Termohon yang Absen di Sidang KI Jabar
KANNI Kabupaten Bogor Menang Gugatan di Komisi Informasi Jabar, Tiga Termohon Mangkir
Sementara salah satu pemilik banguan liar pengilingan padi Iyan Partawinjaya mengatakan ia bertahan tidak ingin dibongkar hari ini lantaran surat pemberitahuan yang ia terima baru satu hari.
“Dan juga pembongkaran ini karena ada kepentingan, makanya tadi marah marah saat bangunan ini akan dibongkar,” tukasnya. (Yon)