Penetapan enam tersangka itu setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan tersebut pada Selasa 8 Desember 2020 kemarin. 

“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan dengan menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020. Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. 

Selain itu, markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat juga mengadakan Maulid Nabi Muhammad yang menghadirkan massa banyak di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. 

Terkait hal itu, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara tersebut, salah satunya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Selain itu, polisi juga telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pimpinan ormas Islam itu selalu tidak hadir. (pol)