APAKABAR NEWS – Demokrasi direpresentasikan paling nyata dalam pemilu. Pilpres, pilkada dan pileg. Setiap orang diberi hak suara. One man One vote.

Di Indonesia, dalam lima tahun, ada sekali pilpres, sekali pileg-pemilihan DPD, dan 548 kali pilkada. (514 kabupaten/kota dan 34 provinsi).

UU Pilkada No 10 Tahun 2016 menghendaki adanya pemilu serentak 2024. Pilpres, pileg dan pilkada diselenggarakan sekaligus. Bersama-sama dalam satu waktu.

Belajar dari pilpres dan pileg 2019, ada 894 petugas pemilu meninggal dunia. Katanya karena faktor kelelahan. Dibilang “katanya”, karena beritanya simpang siur. Dan gak ada hasil investigasi.

Maka, diusulkanlah revisi UU tersebut. Dan RUU-nya telah masuk prolegnas. Ada banyak perubahan di RUU. Termasuk usulan “normisasi pilkada” 2022 dan 2023.

Semula, hanya PDIP yang menolak. Partai lain, semua sepakat adanya “normalisasi pilkada”. Artinya, 2022 dan 2023 tetap ada pilkada.

Belakangan, Presiden mendukung pemilu tetap diselenggarakan serentak di 2024, sesuai UU No 10 Tahun 2016 tersebut.