APAKABAR BOGOR – Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan satu orang pria.
Dia dilaporkan mantan istrinya ke Polres Bogor dengan tuduhan membawa kabur anak yang berada dalam pengawasan ibunya, beberapa waktu yang lalu.
Pelaku MSD (35) ditangkap disebuah rumah kost di Pekanbaru, Riau, atas laporan mantan istrinya.
Ia diburu polisi atas laporan
LP / B / 715 / IV /2022 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR / 2022, tanggal 22 April 2022 dengan pelapornya Santi Wulandari (35), yang tak lain mantan istri pelaku.
Baca Juga:
Yaitu warga Griya Sehati, Kelurahan Pabuaran, Blok B no 6, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor melaporkan mantan suaminya.
Karena membawa kabur dua anaknya yang masih di bawah umur yang menjadi hak asuhnya sesuai perintah putusan Pengadilan Negeri Cibinong.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu, 20 April 2022 sekitar pukul 15:30 WIBm
Santi melaporkan adanya tindak pidana membawa anak tanpa izin dari kuasa yang sah atas anak di perumahan Griya Sehati Pabuaran Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Ketua Umum KANNI Desak Sanksi bagi Tiga Termohon yang Absen di Sidang KI Jabar
KANNI Kabupaten Bogor Menang Gugatan di Komisi Informasi Jabar, Tiga Termohon Mangkir
Aksj itu dilakukan oleh pelaku MSD (mantan suaminya) dengan cara tersangka mengajak jalan-jalan korban namun tidak mengantarkan kembali korban kepada pelapor sebagai pemegang hak asuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, pada Kamis, 19 Mei 2022 ada di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau
Kemudian anggota Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit Resmob berhasil mengamankan MSD bersama kedua anaknya.
Keterangan sementara, MSD yang merupakan ayah kandung dari kedua korban, membawa kedua anak balita hasil perkawinan keduanya dengan pelapor.
Baca Juga:
PNBP Naik, Tarif Masuk Kawasan Wisata Gunung Salak Endah Ikut Terdampak
Bisa Kuliah Kedokteran Gratis di Unhan, Mahasiswa Palestina Ungkap Terima Kasih untuk Prabowo
MSD melakukannya tanpa ijin dari pemegang hak asuh yang sah dan tidak mengembalikan kembali korban kepada pemegang hak asuh anak yang sah, lantaran ada rasa sayang.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bogor. Sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas hal ini, terlapor terkena Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutup AKP Siswo.***