Bawa Kabur Anak Kandung dari Mantan Istri yang Miliki Hak Asuh, Polres Bogor Amankan Pelaku

- Pewarta

Minggu, 22 Mei 2022 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan. (Dok. Kaskus.co.id).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan. (Dok. Kaskus.co.id).

APAKABAR BOGOR – Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan satu orang pria.

Dia dilaporkan mantan istrinya ke Polres Bogor dengan tuduhan membawa kabur anak yang berada dalam pengawasan ibunya, beberapa waktu yang lalu.

Pelaku MSD (35) ditangkap disebuah rumah kost di Pekanbaru, Riau, atas laporan mantan istrinya.

Ia diburu polisi atas laporan
LP / B / 715 / IV /2022 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR / 2022, tanggal 22 April 2022 dengan pelapornya Santi Wulandari (35), yang tak lain mantan istri pelaku.

Yaitu warga Griya Sehati, Kelurahan Pabuaran, Blok B no 6, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor melaporkan mantan suaminya.

Karena membawa kabur dua anaknya yang masih di bawah umur yang menjadi hak asuhnya sesuai perintah putusan Pengadilan Negeri Cibinong.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu, 20 April 2022 sekitar pukul 15:30 WIBm

Santi melaporkan adanya tindak pidana membawa anak tanpa izin dari kuasa yang sah atas anak di perumahan Griya Sehati Pabuaran Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Aksj itu dilakukan oleh pelaku MSD (mantan suaminya) dengan cara tersangka mengajak jalan-jalan korban namun tidak mengantarkan kembali korban kepada pelapor sebagai pemegang hak asuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, pada Kamis, 19 Mei 2022 ada di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau

Kemudian anggota Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit Resmob berhasil mengamankan MSD bersama kedua anaknya.

Keterangan sementara, MSD yang merupakan ayah kandung dari kedua korban, membawa kedua anak balita hasil perkawinan keduanya dengan pelapor.

MSD melakukannya tanpa ijin dari pemegang hak asuh yang sah dan tidak mengembalikan kembali korban kepada pemegang hak asuh anak yang sah, lantaran ada rasa sayang.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bogor. Sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas hal ini, terlapor terkena Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutup AKP Siswo.***

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Terkait Penyebaran Berita Hoaks Terhadap Kliennya, Kuasa Hukum Kades Pabuaran Rohmat Selamat SH MKn Angkat Bicara
Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup
Nekat! Penjual Obat Terlarang Berani Buka Lapak di Depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa
Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Pelantikan Komisi Informasi Jabar 2024-2028 Tonggak Baru Keterbukaan Publik
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Desa Cikadu, Sukabumi
Posbakum KANNI Kawal Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Rahman Lapor ke Polres Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:03 WIB

Terkait Penyebaran Berita Hoaks Terhadap Kliennya, Kuasa Hukum Kades Pabuaran Rohmat Selamat SH MKn Angkat Bicara

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:51 WIB

Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:26 WIB

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:36 WIB

Nekat! Penjual Obat Terlarang Berani Buka Lapak di Depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa

Senin, 23 Desember 2024 - 18:36 WIB

Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Pelantikan Komisi Informasi Jabar 2024-2028 Tonggak Baru Keterbukaan Publik

Berita Terbaru